Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga.
Tersangka:
-
Inisial dan Usia:
-
AA (20)
-
ZR (19)
-
IRK (16)
-
KAF (16)
-
KFH (15)
-
RRP (14)
-
GWP (14)
-
Asal: Semuanya dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Peran Utama:
- Otak di Balik Peristiwa: RRP (14). Ia mendapatkan ide dari media sosial dan melibatkan ZR (19) dalam meracik petasan.
Kejadian:
Rangkaian petasan yang diterbangkan dengan balon udara jatuh dan meledak di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar. 83 petasan kecil dan 2 besar meledak.
-
Kerusakan: Satu rumah dan mobil rusak, serta ada pemudik asal Bali yang terluka akibat ledakan.
Tindakan Hukum:
-
Undang-Undang Yang Dikenakan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hukuman hingga 20 tahun).
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Para tersangka membuat sendiri balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak, termasuk merakit bahan baku yang dibeli daring.
Sumber: detikJatim