Sandi Butar Butar kembali diputus kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Kabar ini muncul meskipun Sandi baru saja dipekerjakan kembali pada bulan yang sama.
Detail Pemutusan Kontrak
-
Tanggal Pemutusan Kontrak: Kamis, 27 Maret 2025.
-
Pemberitahuan Resmi: Surat Nomor 800/201-PO Damkar tanggal 27 Maret 2025.
-
Pihak yang Mengkonfirmasi: Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Sebelumnya
-
Sandi sebelumnya menerima 4 Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari sebelum akhirnya kontraknya diputus.
-
SP dikeluarkan oleh Kepala UPT Bojongsari berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Sandi.
Pengembalian ke Damkar
-
Sandi sebenarnya baru saja dipekerjakan kembali oleh Damkar Depok setelah sebelumnya kontraknya tidak diperpanjang.
-
Ia kembali berdinas sejak 10 Maret 2025, dengan tugas di UPT Damkar Bojongsari.
Meskipun Sandi sempat menerima tawaran kerja dengan gaji besar dari tempat lain, ia memilih untuk kembali ke Damkar karena yakin dengan pilihannya.