Sebuah insiden pengeroyokan dan penelanjangian terhadap seorang wanita berinisial R (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, telah memicu penangkapan sekeluarga oleh pihak polisi.
Detail Penangkapan:
-
Tanggal: Selasa, 7 Januari 2025.
-
Tersangka yang Ditangkap: Keluarga terdiri dari ibu dan anak-anak.
-
Perempuan inisial K (42 tahun).
-
Laki-laki EWH (21 tahun).
-
Perempuan VS (22 tahun).
-
Laki-laki BDP (22 tahun).
-
Perempuan CDK (16 tahun).
Dakwaan Hukum:
- Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
Latar Belakang Insiden:
-
Motif: Diketahui insiden tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara korban dan suami dari salah satu tersangka.
-
Kronologi: Pengeroyokan tersebut terjadi pada dini hari Minggu, 5 Januari, dan direkam oleh warga sekitar yang kemudian videonya viral di media sosial.
Penyelidikan Masih Berlangsung:
-
Meskipun motif cemburu akibat dugaan perselingkuhan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian, penyelidikan masih terus dilakukan.
-
Suami dari salah satu tersangka dijadwalkan untuk diperiksa guna menguatkan bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Status Tersangka:
- Sebagian ditahan, namun untuk anak di bawah umur (SMP) statusnya ditangguhkan dengan jaminan dari ayahnya. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
Korban Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Korsel Bertambah Menjadi 24 Orang