Sebuah insiden pengeroyokan dan penelanjangian terhadap seorang wanita berinisial R (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, telah memicu penangkapan sekeluarga oleh pihak polisi.
Detail Penangkapan:
-
Tanggal: Selasa, 7 Januari 2025.
-
Tersangka yang Ditangkap: Keluarga terdiri dari ibu dan anak-anak.
-
Perempuan inisial K (42 tahun).
-
Laki-laki EWH (21 tahun).
-
Perempuan VS (22 tahun).
-
Laki-laki BDP (22 tahun).
-
Perempuan CDK (16 tahun).
Dakwaan Hukum:
- Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
Latar Belakang Insiden:
-
Motif: Diketahui insiden tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara korban dan suami dari salah satu tersangka.
-
Kronologi: Pengeroyokan tersebut terjadi pada dini hari Minggu, 5 Januari, dan direkam oleh warga sekitar yang kemudian videonya viral di media sosial.
Penyelidikan Masih Berlangsung:
-
Meskipun motif cemburu akibat dugaan perselingkuhan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian, penyelidikan masih terus dilakukan.
-
Suami dari salah satu tersangka dijadwalkan untuk diperiksa guna menguatkan bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Status Tersangka:
- Sebagian ditahan, namun untuk anak di bawah umur (SMP) statusnya ditangguhkan dengan jaminan dari ayahnya. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.